Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1899
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ دَاجِنَةً لِمَيْمُونَةَ مَاتَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا أَلَّا دَبَغْتُمُوهُ فَإِنَّهُ ذَكَاتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa binatang peliharaan Maimunah mati, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya, tidakkah kalian menyamaknya, karena itulah penyembelihannya secara syar'i."